Senin, 17/06/2024 - 07:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, GMNI Tangerang: Arogansi Kekuasaan

Perpanjangan masa jabatan dinilai merupakan kemunduran dari demokrasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

TANGERANG — Tuntutan para kepala desa yang mendorong agar pemerintah dan DPR melakukan penambahan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dinilai merupakan bentuk arogansi kekuasaan tingkat desa. Demikian disampaikan M. Nur Fadillah, Ketua Cabang GMNI Kota Tangerang, Banten. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun ini tidaklah relevan dengan kondisi saat ini,” ujar Fadil, sapaan akrabnya. 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Dalam keterangan tertulis, Fadil juga mengatakan bahwa wacana perpanjang masa jabatan kepala desa ini merupakan bentuk kemunduran demokrasi di tingkat desa. 

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Menurut Fadil, pembangunan di Desa saat ini faktanya masih lambat, jumlah Desa Tertinggal masih jauh lebih banyak dibanding Desa Mandiri. Laju urbanisasi masyarakat di Desa terus meningkat. Apakah dengan ditambahnya masa jabatan tersebut kepala desa dapat menjadi jaminan untuk masalah ini? 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Lionel Scaloni Umumkan Skuad Timnas Argentina untuk Copa America 2024

fnMw8rlitF0

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Kemudian, dana desa diatur oleh perangkat desa tanpa ada intervensi dari pusat, seharusnya kepala desa lebih tahu apa yg harus di prioritaskan. Sistem demokrasi harus dimengerti, dievaluasi, dan dijadikan model pemerintahan. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Tujuan pembangunan Desa yang tertuang pada pasal 78 ayat 1 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat menjelaskan tentang bagaimana baiknya pembangunan di Desa seharusnya dapat menjadi atensi akan pentingnya pendidikan politik dan sumber daya manusia. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

“Pemerintah harusnya tidak mengambil keputusan reaksioner. DPR seharusnya mengkaji secara mendalam terkait isu ini, jangan sampai alasan perpanjang masa jabatan kepala desa ini adalah untuk meredam pembelahan di masyarakat desa pasca Pilkades, justru malah sebaliknya,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK
Berita Lainnya:
Rekomendasi Kompolnas: Audit Investigasi Kasus Pembunuhan Vina

Fadil menuturkan, perpanjangan masa jabatan kades ini juga menghambat regenerasi selanjutnya yang diharapkan dapat membangun desa yg lebih inovasi dan maksimal.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Belum lagi kita melihat adanya ancaman kepala desa terhadap partai politik di parlemen. DPR harusnya lebih serius melihat wacana ini karena kental akan kepentingan.  

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

“Dengan menambah masa jabatannya, ini akan berpotensi melahirkan dinasti-dinasti yang berkuasa di tingkat desa dan penambahan masa jabatan juga menghidupkan kembali pemerintahan masa orde baru, dan berpotensi melanggengkan korupsi di tingkat desa,” jelas Fadil.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَكَذَٰلِكَ أَعْثَرْنَا عَلَيْهِمْ لِيَعْلَمُوا أَنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَأَنَّ السَّاعَةَ لَا رَيْبَ فِيهَا إِذْ يَتَنَازَعُونَ بَيْنَهُمْ أَمْرَهُمْ ۖ فَقَالُوا ابْنُوا عَلَيْهِم بُنْيَانًا ۖ رَّبُّهُمْ أَعْلَمُ بِهِمْ ۚ قَالَ الَّذِينَ غَلَبُوا عَلَىٰ أَمْرِهِمْ لَنَتَّخِذَنَّ عَلَيْهِم مَّسْجِدًا الكهف [21] Listen
And similarly, We caused them to be found that they [who found them] would know that the promise of Allah is truth and that of the Hour there is no doubt. [That was] when they disputed among themselves about their affair and [then] said, "Construct over them a structure. Their Lord is most knowing about them." Said those who prevailed in the matter, "We will surely take [for ourselves] over them a masjid." Al-Kahf ( The Cave ) [21] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi